GARUDASAKTINEWS.COM | Sukabumi, Dalam Rangka Hari Jadi Yang Ke 153, Pemerintah Kabupaten Sukabumi Akan Memberlakukan Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah Kepada Wajib Pajak, Hal Tersebut Dapat Dilihat Dari Brosur Yang Tertera di Fost. Pemkab. Sukabumi. Selasa, (05/09/2023)
Pengahapusan Sanksi Administratif ini Berlaku Mulai Tanggal, 01 Sepetember 2023 Sampai Dengan 20 Desember 2023.
Adapun Jenis Penghapusan Meliputi :
- Penghapusan Bumi, Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Hal Ini Tentu Merupakan Kabar Baik Bagi Seluruh Masyarakat Di Kabupaten Sukabumi Untuk Memanfaatkannya Jika Memang Merasa Mempunyai Denda Admnistratif, Segera Hubungi Nomor Yang Tertera Di Brosur Untuk Info Lebih Lanjut. (DM)