Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf ke Presiden, Pimpinan Poros Hukum, hingga Wartawan

Babak Baru Sengkarut Eks Jampidsus

Nasonal83 Views
Tensi tinggi yang menyelimuti pusaran kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah memasuki babak baru yang antiklimaks. Setelah mendapat teguran keras dari Istana, Parlemen, hingga gelombang kecaman dari berbagai organisasi pers nasional, advokat senior Hotman Paris Hutapea akhirnya memilih melangkah mundur. Lewat pernyataan resmi di akun pribadinya, Hotman menyampaikan permohonan maaf secara menyeluruh atas manuver verbalnya yang dinilai melampaui batas kepatutan publik.
JAKARTA —GARUDASAKTINEWS.COM, Menyusul peringatan keras dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi agar tidak menyeret lembaga kepresidenan ke dalam urusan pidana murni, Hotman Paris segera merilis pernyataan maaf khusus yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. 
Tidak hanya kepada Kepala Negara, permohonan maaf tersebut juga dilayangkan secara beruntun kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.
“Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026,” aku Hotman melalui unggahan video pendek di akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).
Hotman mengklarifikasi bahwa narasi tentang Febrie Ardiansyah sebagai “anak emas” atau figur kebanggaan Presiden Prabowo yang sukses menyelamatkan aset negara senilai Rp430 triliun, dilontarkan murni dalam koridor profesinya sebagai kuasa hukum.
“Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun. Ya, murni hanya speech sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum,” dalihnya.
Selain meredam gejolak dengan Istana dan petinggi korps penegak hukum, Hotman Paris juga dipaksa melunakkan arogansinya di hadapan komunitas pers nasional. Langkah ini diambil setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama sejumlah organisasi profesi jurnalis kompak melayangkan kecaman keras atas sikap Hotman yang dinilai merendahkan martabat jurnalis saat meliput di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pekan lalu. 
Insiden tersebut terjadi ketika Hotman tersulut emosi saat dicecar pertanyaan beruntun oleh awak media mengenai dugaan adanya hidden agenda (agenda tersembunyi) antar-institusi di balik penangkapan Febrie Ardiansyah atas dugaan korupsi Asabri.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” ungkap Hotman.
Ia beralasan situasi psikologisnya saat itu sedang emosional lantaran diberondong pertanyaan di luar kapasitasnya sebagai pengacara. “Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengucapkan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan seluruh Indonesia,” tambahnya.

Meski permohonan maaf telah dilayangkan, benteng pertahanan Istana dipastikan tetap konsisten pada jalur hukum formil. Mensesneg Prasetyo Hadi kembali menegaskan di sela-sela rapat kerja bersama Komisi V DPR bahwa penanganan perkara korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Ardiansyah sepenuhnya diserahkan pada mekanisme hukum yang berlaku di Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung.
Prasetyo mematahkan argumen pembelaan yang menyebutkan pemeriksaan seorang mantan pejabat setingkat Jampidsus harus mendapatkan restu atau seizin Presiden. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, tidak ada ruang bagi privilese birokrasi yang dapat menghambat proses hukum.
“Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” pungkas Mensesneg secara lugas.
Pada akhirnya, kata maaf yang meluncur dari bibir seorang pesohor hukum setingkat Hotman Paris bukanlah tanda dari sebuah keinsafan metodologis, melainkan sebuah kalkulasi pragmatis di hadapan tembok kekuasaan yang kokoh. Ketika retorika masa lalu—tentang kedekatan 25 tahun dan klaim kejayaan angka ratusan triliun—gagal melunakkan dinginnya ruang pemeriksaan Kortas Tipikor, maka permohonan maaf diposisikan sebagai jembatan penyelamat agar tidak terlempar dari lingkaran pengaruh patronase.
Namun, ada hal yang jauh lebih mendalam di balik tunduknya sang pengacara kepada komunitas pers. Ini membuktikan bahwa di atas arogansi modal materi dan kuasa kata-kata, martabat publik yang diwakili oleh pena jurnalis tetap menjadi hakim moral yang paling ditakuti. Istana telah menutup pintu kompromi politik, dan pers telah menegakkan garis etisnya.
Kini, drama teatrikal di luar sidang telah usai; yang tersisa adalah pembuktian empiris di meja hijau: apakah tumpukan emas 74 kilogram dan aliran dana setengah triliun itu murni milik keluarga mertua, ataukah bagian dari kejahatan struktural yang selama ini dibungkus rapi oleh jubah kekuasaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *