Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Respons Dugaan Pupuk NPK Bermutu Buruk, Pengawasan dan Uji Laboratorium Diperkuat

Berita, SUKABUMI2570 Views

garudasaktinews.com – Sukabumi, Dugaan beredarnya pupuk NPK berkualitas buruk di Kabupaten Sukabumi kini mendapat perhatian serius dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Temuan yang sebelumnya ramai disorot media dan organisasi pers tersebut telah masuk dalam pengawasan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) sebagai bagian dari upaya menjaga mutu sarana pertanian yang beredar di masyarakat.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, menegaskan pihaknya mengapresiasi informasi dan temuan yang disampaikan media terkait dugaan ketidaksesuaian mutu salah satu merek pupuk yang beredar di pasaran. Menurutnya, informasi tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi pupuk secara tidak langsung.

“Dinas Pertanian menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas hasil temuan media mengenai dugaan ketidaksesuaian kandungan atau mutu salah satu merek pupuk. Ini menjadi bagian pengawasan tidak langsung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” ujar Denis, Senin (11/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Pertanian langsung melakukan penelusuran data melalui basis data Kementerian Pertanian. Hasil pengecekan menunjukkan pupuk dengan merek dagang JSB tercatat resmi dan memiliki nomor pendaftaran yang diterbitkan Kementerian Pertanian sejak 29 Maret 2023.

Dalam data registrasi tersebut, pupuk itu tercantum memiliki kandungan unsur hara Nitrogen sebesar 13 persen dan Kalium (K2O) sebesar 18 persen. Meski demikian, Dinas Pertanian menegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian mutu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan di lapangan tanpa proses pengujian resmi.

Menurut Denis, pembuktian kualitas pupuk harus dilakukan sesuai prosedur dan standar yang berlaku, mulai dari pengambilan sampel oleh petugas bersertifikat hingga pengujian di laboratorium terakreditasi.

“Untuk memastikan adanya ketidaksesuaian kualitas atau kandungan pupuk, harus dilakukan pengambilan sampel oleh petugas bersertifikat dan diuji di laboratorium yang terakreditasi,” jelasnya.

Karena kewenangan pengujian mutu pupuk berada di tingkat provinsi dan pusat, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi berencana segera berkirim surat kepada pemerintah provinsi guna meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap kualitas pupuk yang menjadi sorotan tersebut.

Selain itu, pengawasan di lapangan juga akan diperkuat melalui koordinasi lintas instansi, monitoring distribusi pupuk di kios-kios pertanian, serta membuka ruang laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan penyimpangan lainnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi petani agar memperoleh pupuk yang sesuai standar mutu dan mendukung produktivitas pertanian di Kabupaten Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *