Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Desa dan PBB, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Berita, SUKABUMI117 Views

garudasaktinews.com – Sukabumi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran keuangan desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang. Dugaan penyimpangan yang menjerat RH berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa dan PBB pada tahun anggaran 2023 hingga 2024 di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

“Pada hari ini, Kamis, bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka dengan inisial RH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024,” ujar Fahmi kepada awak media, Kamis (5/3/2026).

Menurut Fahmi, sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai dokumen keuangan desa, serta melakukan analisis terhadap pengelolaan dana yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa dan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya disetorkan sesuai mekanisme administrasi keuangan desa.

Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan hasil audit resmi yang dituangkan dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tertanggal 21 Agustus 2025. Berdasarkan laporan audit tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp394.861.618.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, estimasi kerugian negara mencapai Rp394.861.618 yang berasal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa selama dua tahun anggaran di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong,” jelas Fahmi.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung diamankan oleh petugas kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RH kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026.

Fahmi menambahkan, selama masa penahanan tersebut penyidik akan terus mendalami perkara yang sedang berjalan. Proses penyidikan masih memungkinkan berkembang, baik dari sisi pengumpulan alat bukti tambahan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi tambahan, serta mengkaji kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah desa memiliki peran strategis dalam mengelola dana publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan ditahannya RH, maka yang bersangkutan dipastikan akan menjalani perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di dalam Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana desa. Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi para aparatur pemerintahan agar menjalankan tugasnya secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *