Sosialisasi PERMENKES No. 2 Tahun 2023, PERUMDA AM TJM Kabupaten Sukabumi Pastikan Air Layak Konsumsi dan Bersertifikat Halal

garudasaktinews.com – Sukabumi, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (PERUMDA AM TJM) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi terkait penggunaan desinfektan pada air hasil produksi, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Permenkes tersebut menyederhanakan regulasi kesehatan lingkungan dengan menetapkan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan bagi berbagai media lingkungan, termasuk air, udara, dan tanah. Peraturan ini juga menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan di tengah ancaman perubahan iklim yang semakin kompleks.

Direktur Teknik PERUMDA AM TJM, Iyus Sugiarto, menjelaskan bahwa penerapan Permenkes No. 2 Tahun 2023 menjadi dasar penting dalam menjamin kualitas air minum bagi masyarakat.

“Dalam air minum ada standar yang harus dipenuhi agar layak dikonsumsi masyarakat. Standarnya meliputi parameter fisika, mikrobiologi, kimia, hingga radioaktif. Misalnya, air harus bebas dari kuman dan bakteri, pH-nya sesuai, dan tidak mengandung zat radioaktif,” jelas Iyus.

Menanggapi pertanyaan dari rekan media Fransiska Prayudi mengenai keluhan bau menyengat dan warna putih pada air di pagi hari, Iyus menerangkan bahwa hal tersebut merupakan proses alami penguapan.

“Sebaiknya air ditampung terlebih dahulu dalam wadah seperti bak, dan dibiarkan selama sekitar 30 menit sebelum digunakan. Setelah itu, air akan jernih dan tidak berbau. Air produksi kami telah melalui uji kelayakan dan telah memperoleh sertifikat halal dari MUI,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Produksi PERUMDA AM TJM, Ida Darmawati, menjelaskan bahwa penerapan penuh Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 dilakukan secara bertahap dan kini memasuki tahap akhir masa retensi.

“Permenkes ini diterbitkan tahun 2023 dengan masa retensi dua tahun. Artinya, tahun 2025 ini adalah tahun terakhir penerapan secara penuh. Kami sudah mulai sejak awal, salah satunya dalam pengaturan kadar hipoklorit yang digunakan untuk desinfeksi air, dengan kadar minimal 0,2 miligram per liter dan maksimal 0,5 miligram per liter. Saat ini kadar air kami berada pada angka 0,43 miligram per liter,” jelasnya.

Pada akhir sesi, Iyus dan Ida berharap peran media massa dapat membantu menyampaikan informasi secara akurat kepada masyarakat, terutama jika muncul pertanyaan atau keluhan terkait kualitas air.

“Kami berharap rekan-rekan media bisa menjelaskan dengan baik kepada masyarakat, agar mereka tenang dan yakin bahwa air dari PERUMDA AM TJM Kabupaten Sukabumi aman, layak konsumsi, dan telah memenuhi standar kesehatan,” tutup Iyus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *