GARUDASAKTINEWS.COM-Kebijakan Lurah Cipadu Kecamatan Larangan Kota Tangerang Dadi Afandy yang menonaktifkan sepihak 9 Ketua RT di wilayah RW 01 membuat ratusan warga memprotes keputusan tersebut. Hal tersebut dinilai tidak adil dan berpotensi menimbulkan konflik.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana, kebijakan ini bisa berdampak pada pelayanan publik dan membuat warga menjadi korban. Dirinya memastikan DPRD Kota Tangerang akan mengadakan rapat dengar pendapat untuk mencari solusi dan akar permasalahan.
” Menonaktifkan beberapa Ketua RT tanpa prosedur yang jelas, jelas memicu kemarahan warga dan kami telah mengagendakan pertemuan antar Camat , Lurah, pengurus RT, Tokoh masyarakat untuk membahas hal ini pada selasa nanti” ucap Andri S Permana pada awak media, Jumat (26/9/25).
Andre juga meminta Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah tegas dan mencari solusi untuk mengaktifkan kembali Ketua RT yang dinonaktifkan.
Sejumlah warga Kampung Poncol Cipadu juga menuturkan persoalan ini dipicu dengan pemilihan kepengurusan pengelolaan sumur air bersih di RW 01, yang tidak diterima oleh sebagian warga karena selama ini warga menilai tidak adanya transparansi hasil pendapatan pengelolaan Sumber Air Bersih di RW 01 Cipadu.
” Sudah lima tahun kami berjuang agar kampung kami bisa maju, salah satunya pengelolaan SBA, Kami belum pernah melihat rincian laporan keuangan, inikan mesin satelit air yg dihibahkan untuk masyarakat hingga menjadi tersalurkannya air bersih, kalo memang ada iuran kami tidak keberatan, tapi transparanlah jangan dimasukkan kekantong pribadi para pengurus air,” tutur Irsyad warga RT 04.
Irsyad juga menyebut sejumlah praktik kolusi dalam pemilihan RW dan pengurus air, bahkan mantan bendahara pengurus air hingga kini belum juga mengembalikan uang kas pengelolaan SBA.
” Pemilihan RW tidak murni tapi hasil kolusi bukan hasil pemilihan masyarakat, RW itu dipilih saat terjadi konflik pemecatan 9 ketua RT, awalnya mulai RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 09, dan RT 010 yang dipecat, sedangkan RT 08 dan 011 tidak diwacanakan diancam diberhentikan, namun tanpa sepengetahuan keseluruhan RT, RW telah dipilih secara aklamasi katanya, pemilihan tersebut dilakukan oleh enam RT sedangkan sisanya RT 01, 03, 04 05 tidak dilibatkan sementara RT 02 mengundurkan diri sebagai RT karena yang bersangkutan berlatar belakang PNS kwatir terjadi sesuatunya bila terus berkonflik, itu yang pertama, tutur Irsyad.
Lebih lanjut Irsyad merinci kecurigaan warga pada persoalan pengelolaan SBA.
” Yang kedua, lanjut Irsyad, para ketua RT pernah diundang di ditempat RW, saat itu Pak RW menjelaskan habis nya masa jabatan ketua dan pengurus SBA dan menawarkan kepada masyarakat siapa saja boleh dan bisa menjadi ketua pengurus SBA asalkan mendapatkan rekomendasi dari ketua RT, singkat cerita warga menyodorkan satu nama yaitu bernama sumber yang telah mendapatkan rekomendasi dari ketua RT 02, namun yg terpilih tidak sesuai harapan masyarakat yakni Turidi warga RT02 yg mendapat dukungan dari RT 11, hal ini diketahui para pengurus RT yang diundang kekantor kelurahan, saat pak Lurah Dadi Afandy mengumumkan telah ada ketua pengurus SBA yakni Turidi, sont as k hal itu membuat kami protes, dari situlah klimak persoalan ini hingga berlanjut pemberhentian 5 RT hingga akhirnya viral, ” tutup Irsyad.(Bar/Army)







