GARUDASAKTINEWS.COM-Ratusan minuman keras disita oleh Satpol PP Kabupaten Bogor di Desa Tegal dan Jabon Mekar, Kecamatan Kemang, pada Jumat (25/4/2025) kemarin, penyitaan itu besal dari toko kerlontong dan tempat usaha yang berkedok bengkel motor.
Dalam keterangnya kepada awak media, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan pihaknya telah menyita 493 botol minuman keras berbagai merek.
“Jadi ada dua lokasi yang kami datangi (razia), sehingga total keseluruhan yang kami sita dan selanjutnya dibawa ke mako sejumlah 493 botol minuman keras berbagai merek,” terangnya.
Anggana mengungkap ratusan botol miras tersebut dari berbagai merek, baik dari golongan A, B dan C.
“Lokasi pertama di Desa Tegal, Kecamatan Kemang adalah bengkel motor yang multifungsi. Dilokasi tersebut menjual minuman keras berbagai merek dan kita temukan 243 botol. Kemudian yang kedua di Jl Raya Parung, Desa Jabon Mekar, kita temukan 250 botol minuman keras berbagai merek baik dari golongan A, B dan C,” ungkapnya
Angganamenyebut, Razia penyakit masyarakat (pekat) di lakukan bersama anggota Garnisun TNI sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui nomor aduan Pemkab Bogor.
Ratusan botol minuman keras yang di bawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor di Cibinong itupun harus di pertanggung jawabkan oleh pemilik dengan menunjukan bukti izin operasi dan izin edar.(is/Army)







