Pemungutan Suara Ulang, Wamendagri: Tercatat 8 Daerah Memiliki Dana,16 Daerah Bergantung Pada APBN

Jakarta

Politik166 Views

GARUDASAKTINEWS.COM-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini ditegaskan Ribka dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Agenda Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Ulang, Pemungutan Suara Ulang, Pemungutan Ulang Surat Suara dan Rekapitulasi Ulang Surat Suara Pilkada Tahun 2024 Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Raker dan RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Ribka menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak, terutama pihak penyelenggara dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Ia mengatakan, mayoritas kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.

“Saat ini sekitar 503 kepala daerah sudah melakukan tugas dan yang sisanya mungkin pada tahapan ini, ada beberapa yang sudah diputuskan oleh hasil putusan MK,” katanya.

Ribka mengungkapkan, Kemendagri telah meminta stakeholder terkait untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) yang akan melaksanakan PSU.

“Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Bapak Menteri [Dalam Negeri] sudah menugaskan kami dan Pak Sekjen dengan beberapa jajaran untuk melaksanakan koordinasi kerja dengan sejumlah daerah yang akan melaksanakan pemilihan ulang,” ujarnya.

Menjadi catatatan, terdapat 24 daerah yang akan menyelenggarakan PSU diantaranya Kabupaten Serang Banten. Dalam hal pendanaan, 8 daerah menyatakan mampu membiayai PSU, sementara 16 daerah lainnya masih menghadapi keterbatasan anggaran.

Berikut adalah daftar daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK:

1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025

18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

Ribka menambahkan pihaknya telah mengelompokkan kategori itu sesuai dengan kesiapan pendanaan sebagaimana yang telah dikoordinasikan,

8 Daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana

  1. Kabupaten Bungo
  2.  Kabupaten Bangka Barat
  3.  Kabupaten Barito Utara
  4.  Kabupaten Magetan
  5.  Kabupaten Mahakam Ulu
  6.  Kabupaten Kutai Kertanegara
  7. Kabupaten Siak
  8. Kabupaten Banggai

Lalu ada 16 daerah lainnya yang mengaku tidak mampu membiayai PSU dari APBD mereka. Daerah-daerah ini terpaksa menggantungkan harapan pada bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

16 Daerah yang bergantung pelaksanaannya dari APBN

  1. Provinsi Papua
  2. Kabupaten Kepulauan Talaud
  3. Kabupaten Buru
  4. Kabupaten Pulau Taliabu
  5. Kabupaten Pasaman
  6. Kabupaten Empat Lawang
  7. Kabupaten Pesawaran
  8. Kabupaten Bengkulu Selatan
  9. Kabupaten Serang
  10. Kabupaten Tasikmalaya
  11. Kabupaten Boven Digoel
  12. Kabupaten Gorontalo Utara
  13. Kabupaten Parigi Moutoung
  14. Kota Banjarbaru
  15. Kota Palopo
  16. Kota Sabang

Untuk mengatasi hal ini, Kemendagri mendorong Pemda melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, baik melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD, maupun melalui mekanisme perubahan APBD yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD Tahun 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 [tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025],” lanjutnya.

Ribka menekankan, PSU di sejumlah daerah membutuhkan pendanaan yang memadai yang berasal dari APBD, serta dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, Kemendagri terus mengupayakan solusi agar Pemda dapat menyiapkan tambahan dana untuk PSU sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Dari Kementerian Dalam Negeri, kami mendorong supaya ada penambahan-penambahan pos APBD untuk daerah-daerah yang sampai saat ini minim untuk pelaksanaan pemilihan Pilkada ulang,” ujarnya.

Sebagai informasi, Raker dan RDP ini juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).(Rus/Army)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *