GARUDASAKTINEWS.COM-Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, meminta maaf atas surat edaran tentang meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Ade tertangkap bukti meminta uang THR sebesar Rp165 juta melalui selebaran kepada perusahaan dan pabrik di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Rencananya uang THR yang terhimpun akan digunakan untuk menggelar halal bihalal pada Jumat (21/3/2025) di Aula Kantor Desa Klapanunggal.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan,” kata Ade
Ade menjelaskan bahwa surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa.
Adapun dalam video klarifikasinya, Ade meminta maaf atas kegaduhan yang telah diperbuatnya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H lalu
Untuk langkah selanjutnya, Ade mengaku akan menarik surat edaran minta THR tersebut.
“Maksud dari surat tersebut hanya bersifat himbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut,” ungkap ade dalam unggahannya
Surat edaran Kepala Desa Klapanunggal Kabupaten Bogor soal permintaan THR kepada para pengusaha menyita perhatian dari Gubernur Jawabarat, Dedi Mulyadi. Menurutnya, Tindakan Ade (Ade Endang Saripudin-red) tak cukup hanya diberi sanksi pembinaan, ade dinilai melakukan tindakan premanisme.
Dedy Mulyadi juga menyoalkan bahwa sebenarnya otoritas kewenangan kades ada di Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
“Maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan,” ujar Dedi Mulyadi pada awak media (3/4/25)
KDM pun menyamakan tindakan Ade dengan preman di Bekasi.
Dengan demikian, KDM berpendapat bahwa Ade pantas untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
“Perlakukan seperti preman di Bekasi. Polisinya bertindak. Kan preman Bekasi juga ditangkap, ditahan, preman ditahan. Masa kepala desa (gak).
“Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan suatu perbuatan, meminta untuk digratifikasi, melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas,” Jelasnya.
Sebelumnya, dalam foto yang beredar, tampak surat edaran yang ditandatangani Ade sang Kades Klapanunggal.
Pada surat edaran itu tertera rencana anggaran THR untuk aparatur desa yang mencapai Rp165 juta, Berikut rincian isi surat edaran Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin Surat edaran THR tersebut ditulis pada 12 Maret 2025 dengan nomor 100/III/2025 dan ditandatangani Ade Endang Saripudin.
Dalam surat tersebut, tertera tujuan meminta THR adalah untuk acara halal bihalal yang diselenggarakan di Kantor Desa Klapanunggal Bogor tertanggal Jumat 21 Maret 2025.
“Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal,” tulisnya.
Berikut rincian isi surat edaran Kades minta THR Rp165 juta
- Bingkisan 200 paket: Rp30 juta
- Uang saku/THR 200 amplop: Rp100 juta
- Kain sarung 200 paket: Rp20 juta
- Konsumsi 200 paket: Rp5 juta
- Penceramah: Rp1,5 juta
- Pembaca Al Quran: Rp1,5 juta
- Sewa sound: Rp2 juta
- Biaya tak terduga: Rp5 juta
Ade Endang Saripudin mengaku salah. Ia juga akan menarik kembali surat edaran minta THR tersebut.
“Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih,” ujar Ade Endang lalgi lagi dalam unggahannya
“Dari sisi otoritas, kewenangan SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. Tetapi dari sisi aspek, kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” tegasnya.(Yos/Army)







